Kuningan Terkini - Waskat warga Desa/Kecamatan Cibeurem, Kabupaten Kuningan yang berusia 22 tahun terpaksa berurusan dengan polisi akibat perbuatan asusilanya. Dia terpaksa ditahan penyidik Polres Kuningan karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya, red) yang masih berusia 14 tahun. Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan harus rela mendekam di tahanan Mapolres Kuningan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban Mawar memberikan pengakuan kepada orang tuanya. Merasa tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, ayah korban melaporkan perbuatan tersebut ke kepolisian.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa bermula pada 31 Desember 2014 tepatnya pada malam pergantian tahun baru 2015. Saat itu, keduanya baru beberapa bulan berpacaran.
Saat itu, Waskat menjemput Mawar dan mengajaknya jalan-jalan untuk menikmati malam pergantian tahun baru, dalam perjalanan kemudian Bunga sekitar pukul 20.00 WIB diajak oleh pelaku ke sebuah sekolah SMP di wilayah tersebut. Dengan rayuan mautnya kemudian Waskat meraba tubuh korban. Sebenarnya Mawar memberontak, tapi kalah tenaga. Mau tak mau dia menuruti pacarnya.
"Di sekolah itu sepi, saya hanya mencium dan memegang kemaluannya saja," kata Waskat yang mengaku berkenalan dengan Mawar lewat handphone.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Herie Pramono melalui Kanit PPA Aipda Dahroji, mengungkapkan, kasus ini terbongkar ketika orang tua korban melihat kondisi tubuh anaknya seperti leher ada bekas merah.
Setelah diintrogasi akhirnya Mawar mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh Waskat yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami langsung menangkap pelaku yang masih satu wilayah dengan korban. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 76 e jo 82 UU no 35 tahun 2014 dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda 5 Miliar lantaran mencabuli perempuan di bawah umur,” pungkasnya. (AND)