Kuningan Terkini - Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk tiga pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu dari tiga pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang masih menjabat sebagai sekretaris desa di wilayah Kuningan.
“Penangkapan ini bermula adanya informasi warga, ada seseorang yang sering menggunakan narkotika jenis sabu. Kami saat itu juga langsung turun ke lapangan yakni di Jalan Cirendang depan Kantor Kelurahan Cirendang Kuningan, berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu satu paket dengan pelaku inisial RH, dan setelah ditanya dia mengaku seorang PNS,” beber Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori kepada Kuningan Terkini saat melakukan ekspos di Mapolres setempat, Kamis (12/3/2015).
Dia menuturkan, oknum PNS tersebut merupakan seorang juru tulis di salah satu desa yang ada di Kecamatan Sindang Agung. Untuk kedua pelaku lainnya yakni masing-masing berinisial UJ dan ES juga turut diamankan, karena didapatkan barang bukti yang sama berupa narkotika jenis sabu.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu, timbangan, plastik dan uang sebanyak Rp 9.850.000.
“Berdasarkan pengembangan tim, kami juga menggeledah rumah tersangka ES sebagai bandar dan ditemukan satu paket sabu-sabu, timbangan, plastik dan sejumlah uang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial RH dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku berinisial UJ dan ES dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," terangnya. (AND)