Kuningan Tekini - Sebanyak tiga pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor R4 jenis Mitsubishi Colt Diesel kembali beraksi di wilayah hukum Polres Kuningan. Dua dari ketiga pelaku berhasil kabur saat petugas melakukan penyergapan. Satu pelaku berinisial DW alias Jebod warga Blok Sanriwara Candasari Desa Kedung Legok Kecamatan Lohbener Indramayu berhasil diringkus.
“Dua pelaku lainnya, masing-masing D dan K warga Desa Nyemplung-Bonga Indramayu masih dalam pengejaran petugas,” ungkap KBO Reskrim Polres Kuningan, Iptu Herie Pramono kepada KaTer saat ekpos digelar di Mapolres Kuningan, Jumat (1/5/2015).
Dikatakan, aksi pencurian kendaraan roda 4 dengan nopol E 9009 YX jenis Mitsubishi Colt Diesel warna kuning kombinasi, milik korban Nurhayati Nurbatra warga Dusun Manis Desa Pasawahan Kuningan itu, terjadi sekira pukul 11.00 WIB Selasa (21/4/2015) lalu, di Dusun Kliwon Desa Bandorasa Cilimus Kuningan.
Kepada petugas, para pelaku mengaku berangkat dari Indramyu menggunakan 1 unit kendaraan jenis Toyota Avanza yang dibawa pelaku D menuju Kuningan. Setelah sampai di Kuningan tepatnya desa Bandorasa, para pelaku mencuri kendaraan tersebut yang sedang parkir dihalaman rumah yang tidak berpagar.
“Pelaku berinisial D berperan membuka pintu depan mobil dan merusak kunci kontak. Sedangkan DW, mengawasi sekitar kendaraan dan KUS berperan sebagai supir mobil Avanza,” katanya.
Usai melakukan pencurian lanjut Herie, penuturan dari para pelaku bahwa hasil aksi pencurian tersebut selanjutnya dibawa ke wilayah Indramayu. Selanjutnya, kendaraan hasil curian diserahkan kepada pelaku berinisial DW.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap DW yang juga pernah melakukan pencurian kendaraan di wilayah Jalaksana, tepatnya di Desa Sukamukti dan Desa Sidamulya,” jelasnya. Atas aksi kejahatan tersebut kata Herie, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(AND)