Hukum

Kenalan Via FB, Siswi SMP Dicabuli

Tersangka pencabulan siswi SMP saat digelandang di Mapolres Kuningan.

Kuningan Terkini - Kejahatan asusila yang berawal dari perkenalan lewat media sosial kembali terjadi. Kali ini dialami Mawar (bukan nama sebenarnya), gadis 17 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Niat menambah teman dengan berkenalan via Facebook, justru menjad petaka warga Beber Cirebon tersebut. Gadis malang ini menjadi korban asusila tersangka berinisial ON (20), warga Jalan Ir Juanda RT 06 RW 02 Desa Lebakardin Kuningan.

Kegadisannya direnggut pemuda tanggung tersebut sebanyak lima kali di tempat Kost di Desa Kertawangunan Desa Sindangagung Kuningan. Kasus ini pun dilaporkan keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku ke Polres Kuningan.

Di hadapan penyidik, ON mengaku jika perbuatan layaknya hubungan suami istri itu dilakukan sebanyak lima kali di tempat kost. Awalnya, pelaku berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial facebook. Dari kenalan itu, berlanjut ketemuan dengan dijemput pelaku menggunakan kendaraan bermotor ke tempat kostan.

“Saat ditempat kost pelaku, korban diberi minuman beralkohol hingga mabuk. Saat itu juga tersangka melakukan aksinya kepada korban,” ucap KBO Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Herie Pramono melalui Kanit PPA Polres Kuningan, Aipda Dahroji saat ditemui KaTer di ruang pemeriksaan, Kamis (21/5/2015).

Dikatakan, untuk pelaku sendiri ada dua orang, namun yang satunya masih pelajar dibawah umur berusia 16 tahun. Kedua tersangka sendiri dijerat Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(AND)


Fishing