Kuningan Terkini - Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan sebuah kendaraan minibus, nopol E 1855 YT yang sedang membawa ratusan liter tuak di jalan raya Sindang Agung, Kuningan. Rencananya, ratusan liter tuak tersebut akan dipasarkan ke wilayah Indramayu.
Kapolres Kuningan AKBP Jhony Iskandar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori kepada KaTer, Rabu (27/5/2015), menuturkan, selain barang bukti yang diamankan, pemilik dari ratusan tuak berinisial SR warga perum Kopri RT 14 RW 06 Cigintung Kuningan, turut digelandang ke Mapolres Kuningan. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang ratusan tuak yang akan diedarkan ke luar daerah.
“Ketika petugas melakukan pengecekan kerumahnya, ternyata pelaku sedang mengemas dan memasukan tuak kedalam kendaraan miliknya. Saat itu kami tidak langsung menangkap pelaku, melainkan membututi pelaku hingga akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Raya Sindangagung Kuningan sekira pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Pihaknya menemukan barang bukti ratusan liter tuak siap edar yagng terbungkus rapih dalam kemasan plastik. Sehingga, petugas langsung mengamankan mobil beserta sopir dan pemiliknya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 240 liter minuman tuak. Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 5 ayat 1Perda nomor 6/2014 tentang pengendalian minuman beralkoho, ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara, denda Rp 50 Juta,” sebutnya.(AND)