Kuningan Terkini - Jajaran Polres Kuningan dari satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk dua pelaku kejahatan spesialis pencurian. Masing-masing pelaku berinisial P warga Desa Babakan Kabupaten Cirebon profesi sebagai pemulung, dan satunya berinisial RZA warga Desa Cilimus Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar melalui Kasat Reskrim Iptu Herie Pramono didampingi Kasubag Humas Aiptu Aan Arifin kepada KaTer, Selasa (23/6/2015), menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing merupakan DPO jaringan curat elektronik di SDN 2 Sukamulya dan satunya merupakan TO curanmor di Muncangela.
“Pelaku P ditangkap dengan dugaan pencurian peralatan mesin gergaji di sebuah gudang. Petugas melakukan penangkapan tidak jauh dari dari TKP tersangka saat beraksi. Ditemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku seperti 1 buah mesin gergaji, 1 buah mesin asahan, 1 buah bor listrik dan lainnya,” sebutnya.
Barang bukti tersebut kata Herie, ditemukan petugas dari tangan pelaku yang disimpan didalam karung. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit motor Supra nopol E 6157 MH milik Sanju warga Muncangela.
“Untuk pelaku RZA, barang bukti yang diamankan 1 buah pisau belati kayu warna cokelat, 1 unit monitor komputer merk lenovo, 1 set CPU merk LG lengkap dengan mouse dan keyboard,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengetahui modus yang dipakai pelaku pencuri P yakni dengan cara merusak jendela di bagian gudang belakang. Kemudian pelaku RZA mengambil barang incaran dengan cara mencongkel pintu ruang kantor dan ruang guru menggunakan pisau belati.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo UU darurat no 12 dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.(AND)