Hukum

Satu Semester, Kejari Tangani Ratusan Kasus

Kasi Pidum Dadi Wahyudi SH MH

Kuningan Terkini - Selama satu semester, mulai dari bulan Januari - Juni tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan khususnya pada Kasi Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan kasus dari penyidik baik polres dan polsek sebanyak 125 perkara. Diantaranya, 64 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 12 perkara Ketertiban Umum (Tibum) dan 49 perkara Tindak Pidana Umum lain (TPUL).

“Jadi kita menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik baik polres dan polsek sewilayah Kuningan sebanyak 125 perkara,” ucap Kajari Kuningan, Suwito SH melalui Kasi Pidum Dadi Wahyudi SH MH , Rabu (29/7/2015).

Dikatakan, penerimaan berkas pada tahap pertama untuk Oharda itu mencapai 50 perkara, Tibum sebanyak 5 perkara dan TPUL mencapai 37 perkara dengan jumlah total sebanyak 92 perkara. “Jadi berkas yang masuk dalam tahap pertama itu masuk dalam kategori pra penuntutan (Pratut) yakni penelitian,” terangnya.

Kemudian lanjut Dadi, berkas P21 atau pelimpahan penyidik ke Kejaksaan untuk Oharda sebanyak 33 perkara, Tibum mencapai 7 perkara dan TPUL mencapai 35 perkara dengan total 75 perkara. Ini tahap kedua yakni pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan. Sementara dari Kejaksaan yang dilimpahkan ke Pengadilan sebanyak 72 perkara.

“Perkara tersebut sejak januari 2015 hingga Juni 2015. Adapun perkara-perkara itu didominasi oleh tindak kejahatan Oharda seperti pencurian, narkotika, dan lainnya,” jelasnya.

Berbeda dengan penangan kasus yang dilakukan Kasi Pidum, Kasi Pidsus yang dipimpin Novan Bernadi SH menjelaskan, hingga saat ini baru satu pelimpahan perkara yang masih tahap penyelidikan yakni, soal dugaan penyalahgunaan dana retribusi pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kuningan tahun 2011.

“KIta sedang pengumpulan data-data dan sudah melalui proses lidik. Saksi-saksi yang sudah kita periksa sekitar 40 hingga 50 orang,” katanya.

Namun menurutnya, hasil dari penanganan hingga saat ini masih belum bisa memunculkan nama maupun inisial yang bisa dijadikan tersangka. “Kita belum menetapkan tersangka si A, si B, atau si C. Kalau sudah pada tahap penyidikan baru bisa muncul inisial si A, si B, atau si C dan biasanya minimal 2 orang. Karena untuk 1 orang itu jarang, kecuali kalau mungkin kaya swakelola itu bisa 1 orang tersangka,” pungkasnya.(AND)


Fishing