Hukum

Polsek, Basis Deteksi Gangguan Kamtibmas

Kuningan Terkini - Perkembangan lingkungan strategis dan tingginya harapan masyarakat terhadap Polri dilihat dari capaian kinerja polri saat ini. Terkait dengan hal itu, Polri telah menetapkan salah satu rencana aksi program pemeliharaan kamtibmas yakni memperkuat Polsek sebagai basis deteksi dan unit pelayanan Polri terdepan.

Selain itu, optimalisasi peran Polsek sebagai basis deteksi juga terdapat dalam Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2013, tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial (Perkap Penanganan Konflik Sosial), meskipun konsep ini diperuntukkan khusus sebagai salah satu upaya bidang pencegahan konflik sosial.

Meskipun konsep mengenai Polsek sebagai basis deteksi belum merupakan satu kesatuan dalam peraturan dan kebijakan internal Polri, namun di dalam Perkap Penanganan Konflik Sosial dan Perkap Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Polres dan Polsek, tersirat suatu keharusan bahwa, Polsek harus mampu menjaga stabilitas kamtibmas yang mengandung kemampuan untuk mencegah, dan menangkal berprosesnya potensi gangguan (PG) dan ambang gangguan (AG) menjadi gangguan nyata (GN) atau gangguan kamtibmas.

Untuk mewujudkan Polsek sebagai basis deteksi, perlu dilakukan upaya peningkatan peran fungsi intelijen dalam melakukan early detection (deteksi dini) dan early warning (peringatan dini) untuk menjangkau seluruh sendi kehidupan masyarakat.

Di samping itu, agar deteksi dini dan identifikasi kerawanan kamtibmas dapat dilakukan secara optimal, harus didukung dengan kemampuan menganalisa perkembangan lingkungan strategis.

Pada kepolisian tingkat Polsek, fungsi deteksi dini merupakan salah satu tugas Unit Intelkam Polsek. Unit Intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan, meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, salah satu tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja Polri yang belum dapat dipenuhi, adalah terwujudnya fungsi intelijen kepolisian yang profesional dan mampu memberikan early detection (deteksi dini) dan early warning (peringatan dini), dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Fakta kekuatan intelkam Polri, digolongkan kurang mumpuni di antara jajaran satuan Polri lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh faktor dominan yaitu rendahnya semangat anggota Polri untuk berkarir di intelijen yang pengaruhnya melebihi faktor lainnya, misal kurangnya sarana dan prasarana disamping faktor sumber daya manusia, metode dan anggaran.

Kondisi fungsi deteksi dini Unit Intelkam Polsek yang belum optimal dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas, berdampak pada polsek sehingga belum mampu mendukung terwujudnya Polsek sebagai basis deteksi.

Adanya kondisi tersebut, mengharuskan Polri untuk merumuskan langkah-langkah dalam mengoptimalkan fungsi deteksi Unit Intelkam Polsek, agar dapat mengantisipasi gangguan kamtibmas. Sehingga, peran Polsek sebagai basis deteksi dapat terwujud.

Mendasari persoalan-persoalan yang telah dirumuskan sebelumnya, setelah dilakukan analisa dengan menggunakan teori dan konsep yang ada maka dapat disimpulkan bahwa, pertama dukungan sumber daya manusia agar Unit Intelkam Polsek dapat optimal dalam melaksanakan deteksi dini, guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.

Sehingga dapat mewujudkan Polsek sebagai basis deteksi dengan adanya dukungan dan komitmen dari pimpinan, untuk membesarkan fungsi Intelijen khususnya Unit Intelkam Polsek.

Nantinya, akan dikeluarkan kebijakan peningkatan kuantitas dan kualitas personil, serta pembenahan sistem-sistem pendukungnya yang benar-benar berorientasi pada upaya menempatkan Unit Intelkam, sebagai lini terdepan dalam melakukan deteksi dini potensi konflik sosial.

Kedua yakni dukungan anggaran, agar Unit Intelkam Polsek dapat optimal dalam melaksanakan deteksi dini guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, serta dapat mewujudkan Polsek sebagai basis deteksi yaitu dukungan anggaran yang benar-benar dapat membiayai kebutuhan rill operasional Unit Intelkam.

Kemudian ketiga yaitu sistem dan metode deteksi dini Unit Intelkam Polsek, agar dapat mengantisipasi gangguan kamtibmas. Sehingga, dapat mewujudkan Polsek sebagai basis deteksi dilakukan dengan cara melakukan penyelidikan terhadap potensi gangguan dan analisa perkembangan lingkungan strategis secara proaktif, terencana, cepat, tepat dan akurat serta meningkatkan sinergitas internal dan eksternal guna meningkatkan komunikasi, kordinasi dan kerja sama dalam mengantisipasi potensi konflik agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka dan berdampak luas.


Penulis : Kompol Rizal Marito, SIK SH MSi, Mantan Wakapolres Kuningan yang sedang menempuh pendidikan Sespimen Polri di Bandung, Pasis Sespimen Polri Dikreg 55


 


Fishing