Kuningan Terkini - Seorang pemuda warga Dusun Manis RT 004 RW 001 Desa Ciputat Kecamatan Ciawigebang dengan insisal MRF (20) diduga melakukan tindakan pencabulan kepada pacarnya.
Menurut keterangan dari Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji yang didampingi oleh kabag humas Aiptu Zaenal diruang kerjanya, Senin (19/10/2015) mengatakan, pelaku melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yakni melati (15) (nama samara,red), warga Cilame RT 019 RW 008 Kelurahan Cirendang. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sekira pukul 21.00 WIB pada hari Kamis (20/09/2015) di rumah temannya.
"Pelaku melakukan pencabulan sebanyak satu kali. Sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku sempat mengancam apabila korban tidak mau melakukan persetubuhan, korban tidak akan diantar pulang," kata Dahroji.
Kejadian tersebut, awalnya diketahui oleh orang tuanya yang menanyakan kepada anaknya yang menjadi korban. Korban pun akhirnya mengaku telah melakukan perbuatan tersebut dengan pacarnya.
Setelah itu, orang tuanya pergi ke rumah pelaku untuk membahas dan mengajak untuk bertanggung jawab. Namun pelaku menolak, karena dirinya sudah tidak berhubungan lagi dengan sang kekasihnya tersebut.
"Orang tua korban ngajak baikan dengan pelaku, untuk tanggung jawab, tapi pelaku tidak mau, karena sudah diputus," terangnya.
Sementara, itu MRF mengaku perbuatannya itu dilakukan dirumah temannya. Ia melakukan persetubuhan saat masih tengah pacaran. Awal berkenalan dengan sang korban dari bbm kemudian bertemu dan kenalan.
"Saya putusin karena dianya (korban,red) bersama laki-laki lain. Saat bersetubuh tidak ada pemaksaan. Dianya juga udah gak perawan," katanya. (L.hakim)