Kuningan Terkini - Seorang pemuda yakni AL alias Barlan (25) warga Desa Babatan Kecamatan Kadugede, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di dalah satu sekolah di Kuningan, yakni Melati (bukan nama sebenarnya) 15 tahun, pada 20 Agustus 2015.
AL mengaku kenal dengan Melati yang dikenalkan oleh salah seorang teman adiknya. Mereka pun berpacaran selama satu minggu.
AL membeli minuman keras untuk bermabuk-mabukan. Saat itulah ia melakukan perbuatan pencabulan kepada Melati.
“Saya awalnya dikenalkan sama teman adik saya yang punya kenalan di hotel. Kita pacaran satu minggu, terus waktu itu saya beli minuman,” terang AL.
Menurut keterangan dari Kanit PPA Polres Kuningan Iptu Dahroji, Senin (26/10/2015), korban diketahui tidak pulang-pulang dalam 1x24 jam lebih. Saat pulang kerumahnya, kemudian diinterogasi oleh orang tuanya. Mengetahui anaknya yang kini masih sekolah, telah dicabuli pelaku, kemudian orang tua Melati langsung melapor ke Polisi.
“Mendapatkan laporan tersebut ,pelaku langsung diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kuningan. Perbuatan tersebut dilakukan disalah satu hotel di wilayah Cilimus. Pelaku mengaku telah melakukan satu kali,” ungkapnya.
Dahroji menyebutkan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (l.hakim)