Kuningan Terkini - Seorang pemuda warga Cigugur Kabupaten Kuningan yakni AA (20) terpaksa harus digiring ke Mapolres Kuningan oleh Satnarkoba Polres Kuningan. AA ditangkap karena karena kedapatan tengah membawa barang narkoba jenis sabu seberat 0,60 gram.
Kapolres Kunnigan AKBP Joni Iskandar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori kepada sejumlah awak media, diruang kerjanya, Rabu (4/11/2014) mengatakan, informasi tersebut didapat dari masyarakat yang melapor ke polisi.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pemuda yang membawa narkoba. Saat kami meluncur, kami langsung mengamankannya,” katanya.
Lanjut kata Ahmad, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membawa sabu-sabu yang dibawanya untuk digunakan sendiri. Meskipun akan dijual barang tersebut, ia bingung harus menjualnya kepada siapa. Ia juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari E.
“Pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang E warga Desa Bandorasa yang kini menjadi DPO,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku yang telah menggunakan sabu-sabu terebut sejak 6 bulanan. Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat kenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 thaun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Jika diuangkan sabu-sabu seberat 0,60 gram ini seharga 1 juta rupiah,” pungkasnya. (l.hakim)