Hukum

Bejat..!! Kakek Diduga Cabuli Cucu Tiri

Foto ilustrasi

Kuningan Terkini - Seorang kakek berinitial JM (60), warga blok pahing Rt.08/02 Kecamatan Purwawinangun, Kabupaten Kuningan diduga melakukan perbuatan pencabulan kepada cucu tirinya. Korban, sebut saja namanya Melati (9) diduga telah di cabuli sang kakek sebanyak tiga kali pada siang hari.

Menurut Keterangan Kanit PPA Polres Kuningan Dahroji, diruang kerjanya, Jumat (13/11/2015), pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ia main ke rumah cucu tirinya. Bahkan Ia juga sering bermain-main dan memangku cucunya yang masih duduk di bangku SD.

"Pelaku sering main kerumahnya, kemudian sering memangku cucu tirinya. Dari sana pengakuan pelaku ternyata terangsang, sehingga melakukan perbuatan tersebut," terang Dahroji.

Perbuatan itu lanjut kata Dahroji, dilakukan sebanyak 3 kali dirumah cucunya yang tidak jauh dari rumah kakeknya pada siang hari. Pelaku menciumi pipi dan bibir korban, kemudian membuka celananya sampai lutut. Kemudian pelaku memegang kemaluan korban dengan tangan kanan selama empat menit.

“Selang satu bulan, ia kembali melakukan pencabulan dengan cara yang sama. Namun, tersangka berbuat lebih jauh dengan menggesek-gesekkan alat kemaluannya kepada korban,” ujarnya.

Bulan berikutnya sambung Dahroji, tersangka melakukan yang ketiga kalinya, seperti cara yang kedua. Namun yang ketiga kalinya ia mencapai klimaknya. “Setelah melakukanpencabulan, tersangka elalu mengatakan pada korban, nok ulah bebeja ka mamah (neng jangan bilang ke mamah,red),” ucapnya.

Perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut terang Dhroji, akhirnya diketahui oleh orang tuanya. Perbuatan tersangka akhirnya dilaporkannya ke polisi pada tanggal 27 Oktober sekira pukul 15.00 WIB. Setelah mendapat laporan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dirumahnya.

“Tersangka kami tahan dan atas perbuatannya JM dijerat Pasal 82 uu no. 35 tahun 2014, perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, atau pasal 64 (1) KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungjasnya. (L.Hakim)


Fishing