Hukum

Edarkan Upal, Empat Pelaku Diringkus

Kapolres Kuningan bersama jajarannya saat ekspose peredaran uang palsu di Kuningan.

Kuningan Terkini - Empat pelaku pengedar uang palsu (Upal) berhasil diringkus jajaran Polres Kuningan. Keempat pelaku pengedar upal tersebut diantaranya, DS (Kuningan), PS (Jakarta), AS (Brebes), MM (Cirebon). Sementara tersangka B masih buron. Diduga, keempat pelaku mengedarkan upal di wilayah Kuningan sebanyak 3.998 ribu lembar pecahan 50 ribu rupiah.

Kapolres Kuningan AKBP. Joni Iskandar, SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fandy Setiawan saat ekspose diruang Reskrim, Senin (16/11/2015) menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait beredarnya uang palsu di Kuningan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

“Kami berhasil mengungkap kasus upal ini dan menangkap pelaku DF yang tengah membawa uang palsu di Desa Tari Kolit, Kecamatan Cilimus. Menyusul kemudian, tersangka lainnya berhasil diamankan, yaitu TF, AF dan MM. Tersangka B masih buron,” katanya.

DF mengaku, kalau dirinya sudah di yakinkan akan ada uang yang ditukarkan dengan uang asli. Ia juga mengaku sebagi dukun atau paranormal yang bisa mendatangkan uang. Modusnya dengan menggandakan uang.

“Satu uang asli bisa digandakan dengan tiga kali lipat. Sementara tersangka yang masih buron B berperan sebagai penyuplai,” ungkap Jony.

Lebih jauh Joni menjelaskan, uUang palsu sudah beredar di pasar-pasar, warung kecil yang sudah biasa mereka lakukan. Modusnya dengan menukarkan uang palsu pada malam hari. “Diperkirakan sejumlah 5 juta rupiah telah beredar di rarung-warung kecil dan pasar,” jelasnya.

Terkait perbedaan uang palsu dengan yang asli, Kapolres Kuningan menjelaskan, uang palsu nampak lebih kusam, jika terkena sinar ultra violet akan nampak terlalu terang dan tidak normal. Kemudian gambar air jika diterawang tidak akan sebaik uang asli. Masyarakat harus memahami dengan cara diterawang, diraba dan dilihat (3 D).

“Jika siang hari uang palsu ini akan terlihat sekali, karena tidak tajam. Juga dari benang pengaman yang berbeda dari uang asli. Dari kertas sendiri uang palsu lebih kasar dan palsu,” tutur Jony.

Untuk itu sambung Joni, pihaknya menghimbau kepada masyakat, agar bisa melakukan 3D agar bisa mengetahui uang palsu atau uang asli. “Jika masih ragu, maka bisa mendatangi kantor Bank terdekat untuk meminta bantuan kepada petugas Bank,” imbaunya.

 Para tersangka pengedar uang palsu ini lanjut Joni, telah beroperasi sejak bulan Oktober 2015. Tersangka yang mencetak uang palsu, B hingga kini buron dan masih dalam pengembangan. “Pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 UU no 7 tahun 2011tentang Mata Uang yang berbunyi orang yasng menyimpan secara fisik atau apapunakan diancam 10 tahun pidana atau denda 10 miliar rupiah,’ ujarnya.

Sementara, petugas Bank yang hadir saat ekspose mengatakan, Ia mengapresiasi kinerja polisi yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu wilayah Ciayumajakuning. Polres Kuningan berhasil uang palsu sebanyak 3.998 lembar pecahan 50 ribuan.

“Sesuai dengan UU, kami akan terus melakukan sosialisas. Untuk wilayah Ciayumajakuning, kami telah melakukan sosialisasi sebanyak 35 kali,” terangnya.(l.hakim)


Fishing