Kuningan Terkini - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kuningan dengan Satpol PP melakukan penertiban terhadap reklame yang menampilkan produk perusahaan, seperti produk rokok maupun produk provider seluler yang terpasang di warung-warung maupun yang digantung di tiang listrik.
Puluhan personel Satpol PP pun melakukan penertiban mulai dari bunderan Cijoho hingga jalan raya Caracas. Puluhan baligo yang tidak melakukan pembayaran pajak pun di turunkan.
"Reklame-reklame atau suncreen liar yang terpampang di warung-warung ini ternyata banyak yang liar tidak melakukan kewajibannya untuk membayar segala jenis pajak, sehingga kami tertibkan," kata Kepala Seksi Pengendalian Pendapatan Dispenda Kuningan, Uhan, Rabu (9/12/2015).
Biasanya peusahaan besar yang akan memasangkan iklannya di media informasi akan dibayar secara total. Namun pihak perusahaan sendiri melimpahkan kembali kepada pihak ketiga dalam ha ini vendor.
"Nah vendor ini banyak yang nakal, operasional pemasangan media informasi dari perusahaannya dibayar tetapi saat memasang vendor tidak melakukan kewajiban bayar pajak. Karena ini bersangkutan dengan pendapatan daerah khususnya dari pajak reklame," tuturnya.
Diterangkannya, pihak warung sendiri mereka hanya dititipi pemasangan reklame, sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar pajak. Ia juga menyebutkan, untuk pemasangan sunscreen sendiri dikenakan pajak sekitar Rp 28 ribu perbuah perminggu.
"Pada paja reklame ini kita punya target Rp 1,9 Miliar yang belum tercapai. Sehingga kami menegaskan kepada perusahaan jangan main-main dengan pajak," pungkas Uhan. (l.hakim)