Hukum

Terdakwa Penggelapan Sapi Divonis Bebas

Pengacara terdakwa penggelapan sapi saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Kuningan Terkini - Terdakwa penggelapan sapi, Rully Tirtayasa (37) warga Desa Jalaksana, divonis bebas dam lepas dari segala tuntutan hukum. Hal itu diputuskan oleh Ketua Hakim Taufik Pandu, J SH yang didampingi oleh anggota Hakim Sigit Susanto SH. MH dan Eka Prasetia P SH. MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa (2212/2015).

Kasus penggelapan sapi ini mencuat saat Pondok Pesantren AL Multazam bekerjasama dengan terdakwa dalam bisnis pengelolaan sapi. Dimana terdakwa selaku pengelola penggemukan dan pondok pesantren Al Multazam selaku pemilik modal. Dalam perjalanannya, sapi yang berjumlah 13 ekor, 12 ekor sapi milik Al Multajam dan satu milik terdakwa d Sapi yang berjumlah 13 ekor, diantaranya milik Al Multazam 12 ekor sapi dan satu ekor milik Maman Suparma dokleola oleh terdakwa dengan perjanjian pemberian upah 25 ribu per ekor sapinya.

Karena pengelolaan penggemukan sapi tidak terurus. maka sapi tersebut dilelang seharga 130 juta rupiah. “Saya merasa dirugikan dengan hasil pelelangan sapi tersebut. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke polisi dan ditahan selam tiga bulan, atas tuduhan penggelapan. Selama mengelola sapi terdakwa, tidak diberi gaji sejak bekerja, bahkan untuk pakan saja ditalangi oleh terdakwa sebesar 58 juta rupiah.

Pada sidang terakhir, Hakim Taufik Pandu, J SH dalam membacakan putusannya bahwa, terdakawa yang melakukan perbuatan tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana, melainkan masuk dalam lingkup hukum perdata. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan di ucapkan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martawab.

Sementara itu Pengacara terdakwa, Yudi Aliyudin mengatkan, dengan hasil yang diputuskan terhadap cliennya, merasa bersyukur. Bahwa pengadilan negeri telah menunjukkan keadilannya. Karena dianggap merugikan cliennya yang telah dirahan selama 3 bulan, pihaknya akan melakukan beberapa upaya selanjutnya.

“Kita tunggu upaya Kejaksaan, yangjelas kita ada upaya lain, karena sudah tiga bulan ditahan. Saya berterimakasih kepada jaajan Kejaksaan, pengadilan Negeri dan Kepolisian, proses ini dijalani dengan rasa keadilan,” ujarnya. (l.hakim)


Fishing