Hukum

Masyarakat Dilarang Jual Petasan

Kuningan Terkini - Untuk pengamanan Tahun Baru 2016, Polres Kuningan menghimbau kepada pedagang kembang api dan masyarakat dilarang menjual atau menyalakan kembang api yang bisa membahayakan masyarakat seperti petasan.

“Untuk masalah kembang api, kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api yang berbahaya, seperti kembang api dengan suara keras, atau kembang api yang akan membahayakan dan mengganggu kamtibmas,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Joni Isakandar SIK, usai menghadiri acara pelantikan Kades di Gor Ewangga, Senin (28/12/2015).

Joni juga meminta kepada masyarakat yang akan merayakan tahun baru untuk tertib berlalu lintas.

“Kita melarang masyarakat tidak arak-arakan, atau konvoi yang membahayakan bagi penguna jalan lainnya,” ungkapnya. (l.hakim)


Fishing