Hukum

Ada 2.512 Perkara Cerai Sepanjang Tahun 2015

Kuningan Terkini - Pengadilan Agama Kelas 1A Kuningan, telah memutus sebanyak 2.512 perkara perceraian termasuk data bukan sengketa sepanjang tahun 2015. Perkara cerai tersebut mengalami penurunan sekitar 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kasus perceraian tersebut dialami oleh berbagai profesi, mulai dari buruh, pedagang hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagian besar dilatarbelakangi masalah ekonomi,” Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kuningan melalui Bagian Humas, Asadurahman, Jumat (15/1/2016).

Dari angka itu, Pengadilan Agama Kuningan menerima sedikitnya 91 perkara perceraian yang dilakukan oleh PNS. Diantaranya, 54 perkara cerai gugat dan 37 perkara cerai talak. Selain jenis perkara yang diterima, terdapat juga sisa perkara perceraian PNS, diantaranya sisa cerai talak sebanyak 81, dan cerai gugat sebanyak 104 perkara.

“Jika dijumlahkan seluruhnya terdapat 276 perkara. Perempuan PNS yang minta cerai lebih tinggi dibangdingkan laki-laki yang menjatuhkan talak,” ujarnya.

Adapun jumlah terbanyak perceraian PNS menurut Asadurahman, terjadi di Bulan Oktober 2015. Cerai gugat yang diterimanya sejumlah sembilan perkara dan sisa sembilan perkara, ditambah jenis perkara cerai talak dterima tiga dan sisa perkara sebanyak sebelas kasus. Keseluruhan berjumlah 32 perkara.

“Secara keseluruhan cerai gugat yang kami terima, tujuh perkara di Bulan Januari, Maret tiga perkara, April enam perkara, Mei dan Juni lima perkara, Juli 1 perkara, Agustus dan September 4 perkara, Oktober 9, serta November dan Desember 5 perkara. Oktober masuk kategori terbanyak. Ini belum termasuk yang sisa,” ungkapnya.

Jumlah perkara yang diputus selama tahun 2015 sebanyak 77 penggugat atas izin pejabat dan 13 perkara tergugat atas persetujuan pejabat.

“Sebagian besar alasannya adalah karena kondisi ekonomi. Kalaupun ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), alasan yang diangkat tetap karena ekonomi,” tandasnya. (DHE)


Fishing