Hukum

Buka Siang Hari, 5 RM Kena Dirazia

Kuningan Tekini - Satpol PP Kuningan, ormas FPI dan Kepolisian melakukan razia rumah makan (RM) yang berada di Kuningan. Petugas Satpol PP menyelusuri setiap rumah makan yang ada di pinggir jalan. Mulai dari jalan Siliwangi, langlangbuana, sudirman, pasarbaru, pasar kepuh, juanda, pasar ciawi hingga ke luragung.

"Dibulan puasa ini kita rutin melakukan operasi kepada rumah makan. Hasilnya, ada sekitar 5 rumah makan yang buka siang hari. Mereka tidak mentaati peraturan atau surat edaran," kata Kabid Tibum Sudarsoni melalui Kasi Opsdal Hendra, Kamis (23/06/2016).

Pihaknya menghimbau kepada para pemilik rumah makan untuk mentaati peraturan, dimana selama bulan puasa ini, rumah makan diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB.

"Kita telah memberikan himbaun agar tidak buka siang-siang lagi. Dan mereka juga mengerti dengan himbauan tersebut," terang Hendra. (l.hakim)


Fishing