Kuningan Terkini – Tiga Legislator DPRD Kabupaten Kuningan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Senin (2/8/2016). Mereka berasal dari fraksi berbeda. Yaitu RS fraksi PDIP, TS fraksi PAN dan UK fraksi PKB. Ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas pada APBD Kuningan tahun 2013/2014.
Ketiga legislator tersebut tiba di kantor kejari tepat pukul 10.00. Mereka diperiksa secara tertutup di ruang terpisah. Yaitu ruang kerja seksi pidana khusus (pidsus) dan ruang kerja seksi pidana umum (pidum). Proses pemeriksaan, sepertinya alot karena baru berakhir sore hari, sekitar pukul 16.00.
Salah soerang Legislator DPRD Kuningan RS saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, menjelaskan, bahwa Ia tengah memenuhi pemanggilan Kejari Kuningan terkait kebijakan APBD tahun 2014. Dimana DPRD mempunyai fungsi badgeting bersama bupati dalam membahas APBD.
“Maka DPRD diundang oleh kejaksaan untuk menjelaskan mekanisme pembahasan dan juga tentang kebijakan anggaran,” terang RS yang juga Ketua DPRD Kuningan itu
RS sendiri mengaku sudah menyampaikan tata cara pembahasan sesuai dengan tata tertib DPRD. “Sebagai ketua DPRD, saya juga sudah meminta kepada seluruh anggota yang mendapatkan undangan kejaksaan untuk hadir. Sebab itu adalah bentuk ketaatan kami kepada hukum,” tegas dia
Ditanya dugaan penyalahgunaan APBD, terutama DBH (Dana Bagi Hasil), RS tidak banyak membeberkan hal itu. Yang pasti, ujar RS, dari pemeriksaan ini banyak pelajaran yang dipetik oleh DPRD. Dimana DPRD harus lebih berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran. Ia pun tidak menyebutkan berapa besaran anggaran dari dugaan kasus DBH tersebut.
“Banyaklah, angkanya saya lupa lagi,” pungkas RS. (l.hakim)