Kuningan Terkini - Seorang kakek berusia 64 tahun ini yakni M warga Desa Kertawinangun Kecamatan Mandirancan harus ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Kuningan. Pria lansia yang merupakan mantan PNS ini telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap 9 anak dibawah umur, yang dilakukan diruang kelas di salah satu Madrasah di Kuningan, sekira pukul 14.30 WIB, (02/08/2016).
Pelaku kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Mandirancan. Dengan adanya laporan tersebut, Polres Kuningan menurunkan tim dari PPA untuk menangani kasus tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK didampingi Kasatreskrim AKP Fandy Setiawan, kepada sejumlah awak media di Mapolres Kuningan, Senin (08/08/2016) menuturkan, pelaku yang juga seorang guru di madrasah tersebut ini, melakukan perbuatannya dengan mendekati korban yang tengah belajar di kelas.
“Korban yakni Bunga (inisial) ini, yang sedang duduk di bangku belakang, pelaku menghampirinya yang kemudian merangkul tubuh korban, tangan pelaku meraba payudara dan kemaluan korban,” katanya.
Syahduddi menjelaskan, aksi tangan jahil pelaku pun berlanjut dengan menyelusuri tubuh korban bagian bawah. Berdasarkan laporan, ada sekitar 9 korban yang melaporkan ke Polres Kuningan atas kasus pencabulan oleh oknum tenaga pengajar di masdrasah itu.
“Kita masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan korban. Saat ini korban yang melapor ada 9 orang,” katanya.
Berdasarkan laporan dari perangkat desa Syahduddi menambahkan, pelaku yang aktif PNS pada tahun 2006 juga pernah melakukan hal serupa kepada anak dibawah umur.
“Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak, pasal 76e jo 82 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana maksmal 15 tahun penjara. (l.hakim)