Hukum

Miliki Ganja, Mahasiswa Kuningan Ditangkap Satnarkoba

Kuningan Terkini - Seorang mahasiswa salah satu universitas di Kuningan yakni AMM (21) warga dusun I RT 03 RW 01 Desa Dukuh Tengah Kecamatan Maleber Kuningan harus ditangkap Satnarkoba karena diduga memiliki narkoba jenis ganja.

Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK melalui Kasatnarkoba AKP Ujang Saputra diruang kerjanya, Senin (22/08/2016), mengatakan, AMM ditangkap dirumah saudaranya yang berada diwilayah Jalan Siliwangi Gang Ciasem Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan, sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat penangkapan, AMM menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 2 linting didalam bekas bungkus rokok dan dua paket sedang terbungkus kertas nasi didalam dompet warna hitam yang dititipkan kepada RH.

"AMM mengaku bahwa ganja yang dititipkan kepada RH adalah miliknya, dan RH tidak mengetahui bahwa itu ganja," katanya.

Ketika dilakukan penggeledahan dirumah tersangaka, lanjut Ujang, ditemukan barang bukti ganja sebanyak delapan paket sedang terbungkus kertas nasi didalam kantong keresek, satu bekas bungkus rokok yang berisi ganja dan satu linting, yang semuanya disimpan dalam laci meja kamar.

"Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu dari T warga Ciawigebang Kuningan," tuturnya.

Tersangka dan barang bukti tiga linting ganja, 10 paket sedang ganja dan satu bungkus rokok berisi ganja diamankan oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut, tersangaka yang saat ini mahasiswa semester 7 ini, dijerat pasal 111 ayat (1) Jo paal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (L.hakim)


Fishing