Kuningan Terkini - Geram melihat maraknya peredaran obat terlarang di Kabupaten Kuningan, sejumlah ormas dan LSM melakukan penggerbekan ke toko obat Bahagia yang berada di Gang Bu Cicih Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat, Rabu (31/8/2016). Dalam penggeledahan, sejumlah obat terlarang berhasil ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Sejumlah obat terlang yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya TREHEX PENDYL 2mg sebanyak 323 butir, TRAMADOL KAPSUL 50mg 360 butir, TRAMADOL TABLET 50mg sebanyak 195 butir, TRAMADOL 1920 butir, serta HEXSIMER 1480 butir beserta uang tunai Rp. 1.835.200.
Menurut ketua LSM Penjara (Pengamat Kinerja Aparat), Adi, penggerebekan ini dilakukan setelah dirinya melakukan investigasi ke sejumlah toko obat. Setelah diketahui toko obat bahagia menjual obat terlarang, akhirnya Ia memancing dengan menyuruh anggotanya membeli obat terlarang di toko tersebut.
“Setelah ada barang bukti, saya langsung koordinasi dengan rekan LSM dan ormas untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” katanya kepada Kuningan Terkini seusai melakukan penggerebekan.
Setelah berkoordinasi sambung Adi, dikawal oleh anggota polsek Jalaksana, Ia bersama dengan sejumlah ormas dan LSM lainnya, seperti PEMUDA PANCASILA bersama SAPMA, PENJARA, BARAK, GAMAS, GARIS, GARDAH, GASIK, PERSIS, dan, KAB melakukan penggerebekan ke toko obat bahagia dan berhasil mengamankan sejumlah obat terlarang.
“Sekarang, kasus ini sudah ditangani langsung Unit Narkoba Polres Kuningan. Salah seorang karyawati berinitial IA (32) dan 3 orang pembeli yang tertangkap basah saat penggerebekan berlangsung sedang dimintai keterangannya untuk pengembangan lebihlanjut,”pugkasnya.(Gilang)