Hukum

Diduga Cabuli ABG, Dua Pelaku Amankan

Pelaku pencabulan diamankan di Mapolres Kuningan

Kuningan Terkini - Pelaku mesum yang terjaring pada operasi pekat oleh Satpol PP Kuningan, Polri dan TNI, Jumat (30/10/2016), di sebuah hotel di wilayah objek wisata Sangkanurip, diduga telah melakukan pencabulan terhadap ABG, sebut saja melati (17), warga Desa Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.

Saat ini, pelaku beinitial WD (42,) warga Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dan MIS (39) warga Kelurahan Turmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon harus rela mendekap di tahanan Polres Kuningan.

Salah seorang yang diduga pelaku mesum saat penggrebegan tersebut mengaku, dirinya merasa kaget dan sempat kabur hingga terjatuh yang mengakibatkan dirinya terluka dibagian kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. “Ya saya waktu mencoba kabur karena kaget ada razia,” ungkap MIS.

Ia juga mengaku, awalnya kenal dengan korban tersebut dikenalkan oleh seorang temannya di Cirebon, kemudian ia mengajak korbannya bermain ke sebuah hotel di wilayah Kuningan. “DiIkenalkan sama teman saya. Saya bayar ceweknya sekitar 200 ribuan,” katanya.

Menurut keterangan dari PLH Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Ujang Saputra kepada awak media, kemarin Senin (03/10/2016), pelaku melakukan perbuatan tesebut di sebiah hotel. Kemudian pelaku minum-minuman beralkohol dan kedua pelaku langsung menyetubuhi korban secara bergantian. Pelaku pun sempat membeli kondom.

“Pada saat menyetubuhi korbna ada yang mengetok-ngetok pintu, karena ketakutan, MIS langsung kabur lewat pintu belakang dengan cara loncat dari lantai dua sampai akhirnya kedua pelaku diamankan Polres Kuningan,” terangnya.

PLH yang juga menjabat Kasat Narkoba menyebutkan, pelaku dijerat pasal 76D Jo &6E Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan kurungan kamsimal 15 tahun. (l.hakim)


Fishing