Kuningan Terkini - Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk 2 dari 3 pelaku pencurian motor (ranmor), IG (32), (WGH (30), sementara DN masih DPO. Tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi, di Kelurahan Sukamulya sekira pukul 18.30 WIB, Minggu (25/09/2016) dan di Kelurahan Cigadung sekira pukul 07.30 WIB, Rabu (05/10/2016).
Menurut Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK, Selasa (19/10/2016), pelaku mencuri motor miliki korban yakni NJ (52) warga kelurahan Sukamulya dan WAN (16) seorang pelajar warga Desa Bangunjaya Kecamatan Panawangan
“Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan. Mereka nerusak kontak dengan menggunakan kunci jenis leter,” terangnya.
Saat penangkapan sebut M Syahduddi yang didampingi oleh Plt Kasat Reskrim AKP, Ujang Saputra dan Kabag Ops Kompol Erawan Kusmayadi, ditemukan barang bukti seperti satu unit kendaraan jenis Mio warna biru, satu unit motor Ninja wara biru, satu buah kunci leter T, tiga buah cat spray dan tiga buah plat nomor kendaraan.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (l.hakim)