Hukum

RM Plus Karaoke Diduga Buka Siang Hari

Kasatpol PP Kuningan, Deni Hamdani

Kuningan Terkini - Rumah makan (RM) yang memiliki fasilitas karaoke dalam sekatan kamar-kamar khusus, selain diduga menjual minuman beralkohol juga membuka usahanya karaokenya pada siang hari. Hal ini memicu banyak warga dari Kecamatan Cilimus berkomentar pedas. Salah satunya Andi Jaenuri (28thn) di dampingi beberapa rekannya, warga kecamatan Cilimus.

"Memangnya pihak-pihak yang terkait tidak ada razia khusus tah, dalam menangani hal ini. Kan itu sudah tupoksi pihak dinas-dinas terkait masalah adanya cafe yang berfasilitas karaoke dan menjual minuman ber-akohol di larang buka siang hari," ungkap Andi, dengan bernada sedikit kesal. Kamis (27/10/16).

Selain itu Andi juga menambahkan, cafe-cafe tersebut dengan seenak buka jam 2 siang yang seharusnya boleh buka jam 10 malam, tutup jam dua malam. kenapa ini, di perbolehkan buka jam 2 siang bahkan kurang dari jam dua siang.

“Menurut saya, ini sudah melanggar aturan, atau jangan-jangan ada tanda kutif, bagi para oknum,” jlasnya dengan nada sedikit geram. Mirisnya lagi kata Andi, ada beberapa pelajar yang di diamkan saja menyewa room di tempat tersebut. “Mungkin malah di perbolehkan mereka membeli minuman ber-alkohol," tutupnya.

Terpisah, Deni Hamdani S.sos, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuningan, saat di konfirmasi Kuningan Terkini mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Dinas Pawawisata untuk lebih mempertegas lagi masalah ini.

“Untuk cafe-cafe atau rumah makan yang berfasilitas karaoke hanya boleh buka mulai pukul 22.00 malam dan tutup jam dua pagi. Di luar itu ya, tidak kami perkenankan." pungkasnya. (Ray)


Fishing