Kuningan Terkini – Seorang pelaku pencurian, MA (34), warga Dusun Ciwuni II Desa Puncak Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan digelandang polisi ke Mapolres Kuningan, Senin(03/10/12). MA diduga melakukan pencurian dirumah warga di Dusun Sukamanah Rt 06 Rw 02 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur, sekira pukul 01.30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim melalui Kasubnit Jatanras Polres Kuningan, Brigadir Polisi, Didi Sudiana, Rabu (14/12/2016), pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela rumah milik korban dengan mengngunakan sebuah golok.
“Pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang perhiasan emas berupa cincin 12 gram, uang tunai Rp8.000.000, 35 lembar mata uang asing, dani unit handphone. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 25.000.000,” terangnya.
Saat melakukan pencurian sambung Didi, pelaku berdua dengan RN (35) warga Lampung, Sumatra Selatan. RN kini masih pencarian polisi alias DPO. Pelaku, saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Kuningan. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana denganancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Didi (l.hakim)