Hukum

Polres Kuningan Jelaskan Tarif Kenaikan PNBP

Kasatlantas  AKP Purwadi saat menjelaskan terkait kenaikan PNPB.

Kuningan Terkini - Masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti tentang tarif Kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dianggap naik hingga 300 persen. Jajaran Satlantas Polres Kuningan yang dipimpin oleh Kasatlantas AKP Purwadi, saat menggelar silaturahmi bersama para wartawan, Selasa (10/01/2017). Menurutnya, berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tersebut tarif kenaikan tentang PNBP, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.

“Yang naik antara lain, BBN-KB (jika melakukan balik nama), biaya administrasi STNK yang dibayar setiap 5 tahun sekali, untuk roda 2 dan 3 dimana tarif lama Rp50 ribu sedangkan yang baru Rp100 ribu. Untuk roda 4 atau lebih lama Rp75 ribu dan baru Rp200 ribu,” katanya.

Selain itu, tarif stempel pengesahan STNK untuk roda 2 dan 3 , tarif lama gratis sedangkan baru Rp25 ribu, roda 4 atau lebih sebesar Rp50 ribu dibayar tiap tahun. Biaya administrasi TNBK biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, untuk roda 2 dan 3 tarif lama Rp30 ribu dan baru Rp60 ribu, roda 4 atau lebih tarif lama Rp50 ribu dan baru Rp100 ribu.

“Pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak akan dibayar 2 - 3 kali lipat dari yang biasa kita bayar, tetapi biaya administrasi STNK dan TNBK,” tandasnya.

Sementara tentang tarif kenaikan PNBP terannya, sudah digodog melalui DPR dan Menteri. Disahkan pada 6 Desember dan diberlakukan 6 Januari dalam bentuk PP. Karena Selama 7 tahun khususnya di bidang reg iden ini tidak ada kenaikan.

“Keuangan PNBP masuk pada kas negara dan disampaikan lagi pada Polri untuk meningkatkan pelayanan menjadi serba online untuk memudahkan masyarskat, yang sudah berjalan adalah STNK di ATM-ATM, termasuk SIM,” tuturnya yang didampingi oleh Kanit Reg Iden Iptu Endang Kusnandar dan jajaran Satlantas lainnya.(l.hakim)


Fishing