Kuningan Terkini – Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Kuningan ternyata masih mendonimasi. Hal itu disebutkan oleh Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi yang didampingi oleh Wakapolres Benny Bathara dan Kasat Narkoba kepada wartawan, di Mapolres Kuningan, Selasa (07/02/2017).
“Ada 8 kasus peredaran obat-oabatan terlarang seperti tramadol, trihex, sabu-sabu empat kasus, gana satu kasus. Jadi dominan adalah obat-obatan keras yang memang sangat marak peredarannya di Kuningan,” katanya.
Ia menjelaskan, ada sekitar 13 kasus penyalahgunaan narkotika saat ini, seperti jenis sabu-sabu, ganja dan obat-obatan terlarang, dimana saat ini ada sekitar 15 tersangka yang telah diamankan oleh Polisi. Untuk itu pihaknya juga akan terus melakukan upaya penangkapan kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika, baik obat-obatan terlarang, sabvu-sabu dan ganja.
“Kita akan terus berupaya kepada para pekalu yag mengedarkan obat-obatan terlarang dan narkoba di Kuningan,” ucap M Syahduddi.
Kapolres juga menambahkan, indikasi pengedar atau bandar yang lebih besar , hal itu dikatakan Kapolres tentu pasti ada, mereka dengan sumber pendapatan dari barang tersebut pasti akan mengarah kepada pemasok yang lebih besar. “Itu akan memperkuat kita untuk memastikan dialah pelaku utama yang merusak generasi muda di Kuningan,” tuturnya.
Pada kasus tersebut M. Syahduddi menyebutkan pelaku dijerat UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan UU no 35 tahun 209 tentang Narkotika pasal 111 pidana, pasal 112 pidana maksimal empat tahun penjara dan pasal 114 pidana maksimal 5 tahun penjara. (l.hakim)