Hukum

Transportasi Online Wajib Patuhi Zona Merah

Ketua Organda, Toto Tipung

Kuningan Terkini - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menolak keras adanya angkutan online di Kabupaten Kuningan. Selain masih berstatus illegal, keberadaan transportasi online meresahkan para supir angkutan umum karena kerap mengambil penumpang dari wilayah angkutan umum.

Ketua Organda, Toto Tipung saat dikonfirmasi, Jum’at (23/03/2018) mengatakan, hingga saat ini, para pelaku transportasi online belum mengurus perijinan seperti apa yang dilakukan para angkutan umum. “Belum ada yang mendaftar ke Organda terkait perijinannya. Mereka itu ilegal, seenaknya saja angkut penumpang di wilayah para angkutan umum,” katanya.

Untuk itu kata Toto, pihaknya meminta agar Dishub cepat mengurus status keberadaan transportasi online. Sebab, para pelaku online di Kuningan tidak mematuhi Peraturan Menteri no 08 tahun 2017 yang mengatur angkutan online. “Coba saja perhatikan, mereka memenuhi syarat sesuai PM 08 tidak. Apakah mematuhi zona yang ditemukan,” ujarnya. Z

ona tersebut sambung Toto, segala pusat keramaian seperti sekolahan, rumah sakit, serta toserba-toserba yang jadi tempat penumpang angkutan umum. “Saya juga meminta, sebelum para online berstatus legal agar tidak beroperasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (gio)


Fishing