Kesehatan

Ini Langkah Preventif Lapas Kelas II A Kuningan Antisipasi Corona

Kalapas Kuningan saat sosialisasi antisipasi penyebaran virus Corona kepada warga binaannya.

Kuningan Terkini - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kuningan bersama jajarannya menerima arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar terkait Pencegahan COVID-19 melalui teleconference pada aplikasi zoom di ruang aula Lapas Kelas IIA Kuningan, Senin (16/03/2020).

Saat teleconference, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar memberikan arahan tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Jawa Barat. Berikut isi arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar:

1. Melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan tentang Virus Corona (COVID-19).

2. Mensosialisasikan kepada Warga Binaan mengenai penundaan kunjungan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang    Karantina Kesehatan selama waktu yang ditentukan.

3. Apabila ada petugas Lapas atau keluarga yang terpapar Virus Corona (Covid-19) maka harus melaporkan kepada UPT dan Kanwil serta tidak boleh dijadikan aib.

4. Semua kegiatan pembinaan yang berhubungan dengan pihak ketiga ditunda untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Usai menerima arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar, Kalapas Kelas IIA Kuningan langsung mengambil langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dengan melakukan sosialisasi kepada warga binaan. Lapas Kelas IIA Kuningan terus berupaya mengambil Langkah Preventif Mengantisipasi Penyebaran COVID-19, Diantaranya:

1. Mengimbau kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan untuk selalu menjaga kebersihan Lingkungan dan kesahatan badan pribadi masing-masing guna untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).

2. Mensosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan bahwa untuk sementara waktu kegiatan kunjungan dan paket makanan ditutup sementara sampai waktu yang ditentukan (berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan).

3. Semua kegiatan pembinaan yang berhubungan dengan pihak ketiga ditunda untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

4. Mensosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tentang etika batuk dan etika berjabat tangan yang baik dan benar.(j’ly)


Fishing