Kuningan (Kater) - Permasalahan limbah RS Sekar Kamulyan Cigugur yang tidak direspon sama sekali oleh wakil rakyat, membuat puluhan masyarakat yang tergabung Gerakan Massa Rakyat Peduli Air melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD, Selasa (17/6/2104).
Dalam orasinya, mereka menuntut agar izin operasional rumah sakit yang berlokasi di Cigugur ini dicabut. “RS Sekar Kamulyan telah melanggar hukum. Kami minta izin operasionalnya dicabut,” kata Korlap GAMPAR, Sukadi saat melakukan audiensi dengan jajaran DPRD, Dinkes, BPLHD, PDAM Tirta Kamuning dan RS Sekar Kamulyan diruang rapat DPRD.
Dijelaskan Sukadi, aturan yang telah dilanggar oleh RS Sekar Kamulyan yaitu UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP No 82 tahun 2001 serta Perda No 12 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya air.
“Dalam Perda saja jarak minimal antara penampungan limbah dengan daerah resapan air 200 meter. Kenyataannya, jarak penampungan limbah RS Sekar Kamulyan dengan sumber mata air PDAM sekitar 20 meter. Ini kan sudah melanggar. Apalagi limbah rumah sakit tergolong berbahaya,” kata Sukadi.
Ia pun mempertanyakan kinerja Dinkes Kuningan dan BPLHD. Sebab, kedua instansi tersebut dinilai gegabah dalam mengeluarkan izin Amdal. Bahkan BPLHD dinilai melanggar Keputusan BAPEDAL no 8 tahun 2000 tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses analisa mengenai dampak lingkungan.
“BPLHD sama sekali tidak pernah melibatkan masyarakat sekitar RS Sekar Kamulyan,” ungkapnya.
Karena itu, tidak menutup kemungkinan selama ini konsumen PDAM selalu minum air yang mengandung berbagai zat yang berbahaya. Karena, sering kali dari limbah tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap sehingga mengganggu kenyamanan warga. “Kami juga sudah survei kepada masyarakat disekitar rumah sakit, mereka sering merasakan dampak dari limbah tersebut,” ujarnya. (DHE)