Kuningan Terkini - Sikap tidak terpuji dilakukan oleh wkil ketua DPRD Kuningan, Yudi Budiana yang mengusir wartawan yang sedang meliput kegiatan di gedung DPRD, senin (18/8/2014). Bahkan, dengan sedikit emosi, politisi dari Golkar ini meminta bantuan petugas security untuk melakukan pengamanan agar wartawan menunggu diruang loby.
"Wartawan itu sebaiknya menunggu di loby. Pak satpam tolong amankan nih," kata Yudi dengan nada sedikit emosi.
Mendapat perintah dari pimpinan Dewan, petugas satpam pun bergegas melakukan pengusiran." Maaf pak, minta kerjasamanya," kata petugas satpam setempat.
Menurut Yudi, dirinya menyayangkan sikap wartawan yang melakukan pendengaran terhadap kelangsungan agenda rapat banggar di lingkungan sekretariat DPRD setempat. "Sebaiknya wartawan itu menunggu di loby, jangan mendengarkan rapat banggar ini,” ucap Yudi yang juga ketua DPD partai Golkar menjelaskan.
Seusai rapat banggar, Yudi memberikan penjelasan mengenai kelangsungan rapat banggar KUA - PPAS (kebijakan umum anggaran - Plafon prioritas anggaran sementara). Beberapa tahapan dalam rapat anggaran itu disebutkan. Diantaranya, akan mengundang tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
"Dalam rapat ini, besok (hari ini). kita akan menghadirkan TAPD untuk menanyakan mengenai anggaran perubahan. Selain itu, akan melakukan pembahasan kebijakan umum, terutama mengenai bantuan provinsi yang masuk ke APBD murni," jelas Yudi.
Dalam pembahasan ini sambung Yudi, bukan mengenai dana aspirasi. Melainkan, pokok - pokok pikiran anggota dewan selama melakukan reses. "Tidak ada dana aspirasi, tetapi pokok pikiran anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi dari konstituen di lingkungan masyarakat dapilnya, apalagi dalam KUA - PPAS ini bukan penentuan mata anggaran dan hanya bersifat sementara," katanya.
Sementara, wartawan lokal harian cetak, Deden Rijaul Umam yang tersinggung dengan sikap Yudi mengatakan, dirinya menyesalkan sikap yang dilakukan Yudi. Kondisi ini jelas merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan undang - undang keterbukaan informasi publik (KIP).
"Perilaku pak Yudi tadi jelas pelanggaran terhadap profesi wartawan. Sebab, berdasar kepada UU Pers 40/1999 & UU KIP 14/2008, hal itu sudah sangat jelas. Nah, sikap tadi itu sadar atau tidak merupakan tindakan pelarangan terhadap reporter," ungkap Deden.
Kejadian tadi lanjut Deden, sangat dimungkinkan dapat bergejolak di lingkungan masyarakat. Karena, komposisi wartawan dari berbagai media mana pun, itu jelas memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan informasi terhadap masyarakat.
"Terus terang, saya tersinggung ketika pak Yudi menyuruh satpam untuk mengamankan awak media yang ada di dewan ketika hendak mewawancara. Maksudnya apa ? Jangan samakan wartawan dengan sales yang datang menawarkan produk kepada penghuni dewan di sini dong,” terangnya.(DHE)