Parlementaria

Pengesahan Raperda LP2B Rawan Gugatan

anggota Pansus I DPRD Kuningan anggota Fraksi Demokrat, Saldiman Kadir

Kuningan Terkini - Raperda LP2B yang sampai saat ini belum disahkan menjadi Perda Kabupaten Kuningan, diakui oleh sejumlah anggota dewan sangat dilematis. Pasalnya, jika diterapkan menjadi perda maka berpotensi rawan gugatan. Sebaliknya, jika tidak ditetapkan maka lahan pertanian terancam bakal terus berkurang karena alih fungsi lahan.

“Kalau diterapkan, sawah yang telah ditetapkan jadi LP2B itu tidak boleh dialihfungsikan selama 20 tahun. Jika dilanggar maka didenda Rp 50 juta dan kurungan penjara selama 6 bulan. Ini perlu kajian mendalam, jangan sampai dianggap enteng,” ucap salah seorang anggota Pansus I DPRD Kuningan anggota Fraksi Demokrat, Saldiman Kadir kepada KaTer saat ditemui di gedung dewan setempat, Kamis (15/1/2014).

Untuk itu, Ia meminta agar semua pihak bersikap hati-hati dalam membahas raperda LP2B. Sebab, Raperda Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) bakal rawan gugatan apabila belum ada kejelasan pemetaan wilayah. Terlebih sanksi yang dituangkan dalam raperda itu pidana kurungan 6 bulan plus denda Rp 50 juta.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan pemetaan wilayah. Mana area sawah yang masuk LP2B dan mana yang bukan. Untuk area 11.700 hektar sesuai RT RW pun, belum dipastikan lokasinya. Saat diminta ke Bappeda dan instansi terkait lain, ternyata data tidak dimiliki. Cuma ada zona-zona saja, ini zona industri, zona galian C. Sedangkan untuk zona produktivitas dan sebagainya itu belum jelas,” bebernya.

Menurutnya, sejumlah pihak-pihak terkait seharusnya segera memberikan data akurat terkait dengan hal itu. Kekurangan data tersebut, dinilai akibat lemahnya koordinasi antar SKPD. Untuk itu pihak eksekutif diminta untuk segera melakukan evaluasi. Masterplan pembangunan yang seharusnya dijadikan acuan mesti dibuka kembali.

“Karena ini menyangkut hak masyarakat. Kita tidak bisa sembarangan menetapkan perda. Kita butuh data pemetaan yang jelas biar lebih akurat dan perdanya berbobot. Naskah akademiknya juga gak ada. Kalau dipaksakan untuk disahkan, ini bahaya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus I yang kebetulan dijabat H Uus Yusuf SE juga menuturkan hal serupa. Malahan, dirinya berharap agar sosialisasi ke masyarakat dikedepankan sekaligus dilakukan pemetaan wilayah. Sebab, pengesahan Raperda tersebut dinilai rawan apabila tanpa sosialisasi.

“Bagaimana kalau anak dari pemilik sawah yang sudah ditetapkan jadi LP2B ingin membangun rumah sebelum 20 tahun, sementara lahan yang dimililiki Cuma itu ? Masa harus bayar denda dan dipenjara,” tukasnya penuh tanya.

Pansus I DPRD Kuningan kata Uus, memang membutuhkan data pemetaan. Prioritas LP2B, disarankan tanah-tanah pemerintah atau bengkok, baru melangkah pada tanah perorangan. Karena selama ini data 11.700 hektar lahan sawah pun dinilainya belum jelas.(AND)


Fishing