Parlementaria

Toko Modern Sepakati Jam Operasional

Dede Ismail

Kuningan Terkini - Para Pelaku Usaha Toko Modern sepakat akan mematuhi aturan dalam peraturan daerah No 11 tahun 2011. Salah satunya terkait jam operasional mulai buka pukul 10.00 WIB dan tutup pada pukul 22.00 WIB. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kuningan, Dede Ismail didampingi Saw Tresna diruang lobby DPRD, Rabu (9/9/2015) usai rapat dengan para pelaku usaha toko modern.

“Toko modern yang kami undang diantaranya, Alfamart, Indomart, Yogya Tosertba, Surya Toserba, Fajar Toserba. Mereka menyampaikan alasan buka pukul 07.00 atau 08.00 WIB karena ada antrian pembeli dibawah aturan jam operasional sesuai perda. Namun, mereka sudah sepakat akan mentaati sesuai dengan perda. Kecuali toko modern yang berada di dalam zona primer, seperti dikawasan Kuningan, Cilimus, Ciawi dan Luragung,” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut kata Dede, juga dibahas tentang perijinan toko modern. Komisi II menegaskan, agar pelaku usaha untuk menyelesaikan perijinan sesuai dengan regulasi pemerintah daerah.

“Untuk perijinan sendiri, para pelaku usaha toko modern ini sepakat untuk mengurus perijinannya, sesuai dengan sesuai dengan regulasi atau peraturan pemerintah yang ada,” jelasnya.

Dari 96 toko modern yang ada sambung Dede, ada sekitar tujuh toko modern yang masih menggunakan Perijinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sebanyak 14 titik yang masih belum dievaluasi atau ditinjau kembali yaitu tentang adanya relokasi toko modern. Selain itu mereka menyampaikan, gaji karyawan yang dibawah UMK bukan untuk karyawan tetap, tetapi untuk karyawan yang masih training, dibayar 80 persen, selama tiga bulan.

“Setelah tiga bulan, akan diasuransikan lewat BPJS. Sehingga untuk kesehatan mereka sudah dijamin,” ucapnya.

Dari hasil pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha toko modern jelas Dede, pihaknya berharap bisa membantu UMKM yang ingin memasarkan produk hasil industri kecilnya, baik berupa kerajinan maupun bahan makanan.

“Kita berharap bisa membantu tatanan ekonomi kerakyatan, dimana toko modern sebagai kaum kapitalis tidak boleh menguasai seluruh usaha, seperti token pulsa, listrik dan sebagainya.” tutur Dede.(L.Hakim)


Fishing