Parlementaria

Dana Pilbup Kuningan Capai Rp 23 Miliar

Kuningan Terkini - Raperda soal Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan yang dibidangi Pansus II DPRD Kuningan resmi disahkan pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Jumat (6/11/2015). Dari ajuan awal dari KPU Kuningan sebanyak Rp 58 Miliar, akhirnya disetujui oleh anggota dewan sebesar Rp 23 Miliar.

“Berdasarkan rencana biaya anggaran yang diajukan oleh KPU Kuningan sebesar Rp 58 Miliar, dana cadangan yang dianggarkan dalam Raperda ini sebesar Rp 23 Miliar dengan rincian dianggarkan pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 11,5 Miliar dan di TA 2017 sebesar 11,5 Miliar,” ucap Jubir Pansus II DPRD Kuningan Hasanah di hadapan Bupati Kuningan didampingi Wakilnya dan Ketua DPRD Kuningan serta puluhan anggota DPRD serta sejumlah SKPD.

Dikatakan, kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan tuntutan konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa, Bupati dipilih secara demokratis.

“Dimana berdasarkan ketentuan UU nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali perubahan terakhir dengan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dipilih secara demokratis adalah bahwa Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan melalui paket pasangan calon yang dipilih secara langsung, yang dapat diusung baik melalui partai politik, gabungan parpol dan calon perseorangan,” sebutnya.

Kemudian lanjut Hasanah, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 Pemda Kuningan dapat menganggarkan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 pasal 122 menyebutkan bahwa, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan.

“Pembentukan dana cadangan dimaksud ditetapkan dengan Perda sesuai ketentuan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah khususnya Pasal 63,” pungkasnya. (AND)


Fishing