Kuningan Terkini - Anggota DPRD Kabupaten Kuningan melalui Pansus III DPRD yang membidangi Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, akhirnya dikabulkan. Raperda tersebut sepakat untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna di gedung dewan baru-baru ini.
“Kami Pansus III DPRD menyepakati dan menyetujui Raperda nomor 22 Tahun 2013 tentang Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dinyatakan dicabut untuk kemudian disahkan menjadi Perda,” ucap Jubir Pansus III DPRD, Jajang Nur Amin yang diketuai H Nunung Sanuhri.
Pihaknya juga menyarankan agar, Perda ini bisa segera disosialisasikan secara menyeluruh, sehingga dapat dipahami oleh seluruh aparat pemerintah dan masyarakat Kuningan. Bahwa, pengurusan biaya KTP dan Akta Catatan Sipil tidak dibebani biaya.
“Kami juga meminta kepada pihak penyelenggara pemerintahan, dari mulai tingkat desa, kecamatan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuningan, agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun (pungli), pada saat proses pembuatan KTP dan Akta Catatan Sipil,” sebutnya.
Bahkan, Pansus III juga berharap agar Pemda Kuningan melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat, terkait penyelesaian kepemilikan dokumen kependudukan bagi warga Ahmadiyah dan Sunda Wiwitan.(AND)
\
Sementara Pansus I DPRD melalui jubirnya, H Karyani menyepakati dua Raperda yang menjadi pembahasan pansus yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Kuningan pada PD PK Kecamatan Kuningan dan Perubahan Ketiga atas Perda nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kuningan pada PDAU Kuningan. “Penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para pengusaha mikro, kecil yang berada di pedesaan melalui PD PK Kuningan,” jelasnya. Penyertaan modal bagi PDAU sendiri kata Karyani, hal itu dalam rangka mengembangkan usaha PDAU sehingga diperlukan adanya modal kerja yang dapat dikelola secara produktif, dan dapat menunjang terhadap peningkatan pendapatan perusahaan. “Sehingga, dapat membiayai anggaran belanja yang menjadi tanggungjawabnya, sedangkan penambahan penyertaan modal bentuk aset (aktiva tetap dan inventaris) merupakan asset yang tidak produktif,” pungkasnya.(AND)