Kuningan (KaTer) - Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan meminta kepada pemerintah kabupaten Kuningan untuk menghentikan pembangunan perumahan caracas mountain view yang berlokasi di Desa Caracas Kecamatan Cilimus. Menurutnya, pembangunan perumahan tersebut jelas bermasalah dari aspek perizinan lingkungan hidup sesuai UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan PP 27 tahun 2012 tentang perizinan lingkungan hidup
“Berdasarkan Perda No 26 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan 2011-2031, bahwa Desa Caracas termasuk kawasan lindung yang memberikan perlindungan setempat dan kawasan gerakan tanah,” katanya kepada KaTer (21/1/2014).
Ini artinya kata Dadan, pembangunan perumahan mewah tersebut dipastikan sudah mengubah bentang alam kawasan lindung yang seharusnya dilindungi dan dikonservasi. “Ini malah sebaliknya. Daerah tersebut dirusak dan dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan mewah. Dan ini ada indikasi pembangunan perumahan yang melanggar aturan hukum tata ruang dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Sampai saat ini sambung Dadan, pihak pemkab Kuningan pun belum memberikan informasi lengkap terkait salinan dokumen perizinan pembangunan dan lingkungan hidup sebagaimana yang diminta warga. “Kami minta agar pemerintah untuk menghentikan pembangunan perumahan tersebut,” pintanya. (DHE)