Hukum

Ratusan Dokter Kuningan Gelar Aksi Solidaritas

Ratusan Dokter Kuningan Gelar Aksi Solidaritas

Kuningan (KaTer) - Gelombang dukungan kepada dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani yang divonis 10 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) terus bermunculan, termasuk di Kabupaten Kuningan. Sedikitnya ratusan dokter menggelar aksi solidaritas atas kasus yang menimpa dr Ayu dan dua rekannya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian yang diduga melakukan malapraktik di sebuah rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (27/11/2013).

Dengan memakai pita hitam sebagai simbol berkabung untuk kasus dr Ayu, sejak pukul 08.00 hingga pukul 10.00 wib, ratusan dokter se Kabupaten Kuningan yang dipimpin ketua ID dr Pramudito, melakukan aksi dengan berjalan kaki mulai dari lapangan Pandapa Paramartha menuju pendopo dan berakhir di Kejaksaan Negeri Kuningan.

Menurut dr Tony yang ikut aksi solidaritas, dr Ayu adalah korban kriminalisasi, penegak hukum harus belajar atas kejadian tersebut. MA yang memvonis dr Ayu bersalah telah melalaikan kode etik dokter. "Stop kriminalisasi. Kita jangan mau dijadikan alat politik. Nama kita selalu dicatut ketika politisasi mengumbar janji, pengobatan gratis, pendidikan gratis," ujarnya.

Seperti diketahui, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 November 2013. Dr Ayu ditahan berdasarkan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung Nomor 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012. Sedangkan dua rekannya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian, diduga melakukan malapraktik di sebuah rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010.

Hakim Pengadilan Negeri Manado mengeluarkan putusan No.90/PID.B/2011/PN.MDO yang menyatakan dr Ayu Sasiary Prawarni cs divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan dugaan malpraktik. Tidak puas dengan putusan itu, Jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang juga memvonis bebas ketiganya. Masih juga tidak puas, Jaksa mengajukan kasasi yang dikabulkan MA dan menghukum dr Ayu dan teman-temannya dengan kurungan 10 bulan penjara.

Saat ini kuasa hukum dr Ayu, OC Kaligis bersiap untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi itu.***


Fishing