Hukum
Temuan BPK Disdik Kuningan Tersandera Konflik Elit?
- Details
- Published on Thursday, 02 April 2026 08:49
- Written by Admin
- Hits: 1527
Kuningan Terkini - Senyapnya respons terhadap temuan LHP BPK 2024 Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan, memantik kecurigaan publik. Alih-alih bergerak cepat, penanganan dugaan penyimpangan justru terkesan melambat, bahkan stagnan. Di balik itu, muncul dugaan kuat adanya konflik elit dan tarik-menarik kepentingan yang belum terselesaikan.
Sejumlah sumber yang berkembang menyebutkan, dinamika di internal Disdik tidak sepenuhnya solid. Perbedaan sikap dalam menyikapi temuan tersebut diduga memicu ketegangan tersendiri, terutama terkait langkah apa yang harus diambil membuka secara terang atau meredam situasi.
Situasi makin kompleks ketika sorotan mengarah ke DPRD Kabupaten Kuningan. Hingga kini, belum terlihat langkah politik tegas seperti pembentukan Panitia Khusus (Pansus), padahal dorongan publik terus menguat.
Ketua FORMASI, Manap Suharnap, menyebut kondisi ini tidak wajar dan membuka ruang spekulasi. “Kalau lembaga pengawas diam dalam kasus sebesar ini, publik berhak bertanya, ada apa? Jangan sampai muncul kesan ada yang sedang dijaga,” tegasnya.
Nada lebih keras disampaikan sekjen Formasi, Rokhim, Ia bahkan menyinggung potensi adanya relasi kepentingan yang membuat langkah pengawasan tidak berjalan maksimal. “Jangan sampai DPRD terjebak dalam konflik kepentingan. Kalau pengawasan mandek, publik pasti mencurigai adanya ‘main mata’. Ini yang harus dijawab,” ujarnya.
Unuk itu kata Rokhim, Ia menginginkan transparansi penuh, termasuk pembentukan Pansus dan membuka semua data kelompok yang diduga memilih pendekatan pendinginan. Dengan alasan stabilitas, namun berpotensi menimbulkan kesan kompromi. Dua arus ini disebut-sebut tidak hanya terjadi di internal Disdik, tetapi juga merembet ke lingkaran politik di DPRD.
“Kalau benar ada tarik-menarik seperti ini, maka yang jadi korban adalah kebenaran itu sendiri. Kalau ini terus didiamkan, maka aparat penegak hukum harus turun. Kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menunggu,” tegas Rokhim.(gg)






