Kuningan (KaTer) - Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk 2 pengepul judi togel diwilayah hukum Kuningan, Ero Sahro (62) warga desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi dan Herdianto (41) warga desa Tengahtani Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (10/12/2013). Kedua pengepul judi togel ini ditangkap di kediamannya masing-masing tadi malam.
Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat reskrim Polres Kuningan, Iptu Real Mahendra kepada sejumlah wartawan mengatakan, tersangka Ero berhasil ditangkap dikediamannya tadi malam. Dalam aksinya, Ero menerima pasangan nomor togel dari para pemesan melalui SMS.
“Nomor dari pemesan dikirim kepada tersangka Herdianto melalui SMS. Kemudian, Herdianto menyetorkan kepada Deni yang kini menjadi target pencarian orang alias DPO,” kata Real.
Dari tersangka Ero kata Real, barang bukti berupa uang tunai sebesar 200 ribu dan sebuah handphone dan dari tersangka Herdianto berupa uang sebesar 350 ribu berhasil diamankan pihak kepolisian. “Kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara, tersangka Ero ketika dikonfirmasi sesaat setelah diperiksa di Mapolres Kuningan mengaku bisnis judi togel ini baru dijalaninya selama dua hari. Ia terlibat dalam bisnis haram ini karena diajak oleh Herdianto. “Saya baru dua hari jualan judi togel ini,” ucapnya.***