Pemerintahan

Cegah Covid-19, Tidak Pakai Masker Bakal Disangsi

Rapat gugus tugas percepatan penanganan COVID-19

Kuningan Terkini - Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH menggelar rapat dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 terkait disiplin protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh masyarakat, di Ruang Rapat Linggajati, SETDA Kabupaten Kuningan, Senin (24/8/20).

Dalam rapat tersebut, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH menyampaikan akan diberlakukannya Razia Protokol Kesehatan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal ini didasari dengan diturunkannya Peraturan Gubernur terkait protokol kesehatan dan Peraturan Bupati terkait peraturan tersebut.

“Razia ini dibagi menjadi 20 titik tertentu diantaranya taman ikan, pertigaan Caracas, pertigaan Cirendang rest area, perempatan Cijoho, alun-alun Kuningan, Kadugede, Darma, Sukamulya, Winduhaji, Garawangi, Luragung, Cibingbin dan lokasi lokasi lainnya,” katanya.

Pelaksanaan kegiatan ini kata Acep, dibantu oleh POLRI, TNI, DISHUB, dan Satpol PP. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker melewati pos penertiban tersebut maka akan dikenakan sanksi awal, yaitu berupa teguran serta diberikan masker. Namun dihari ketiga dan seterusnya terdapat sanksi lanjutan.

“Pemerintah berperan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui media online ataupun cetak mengenai aturan baru ini. Karena, secara masif sanksi ini cukup berjenjang dari sanksi ringan hingga sanksi yang berat,” terangnya.

Kegiatan razia ini sambungnya, dilakukan karena kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah mulai menurun. Untuk itu, dengan adanya razia pelanggaran protokol kesehatan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan pada masa pandemik ini.

“Dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker, dan mencuci tangan, bisa mencegah terjadinya penularan,” pungkasnya.(j’ly)


Fishing