Kuningan Terkini - Dalam rangka Penegakan Disiplin AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar apel gabungan di halaman Setda Kabupaten Kuningan, Rabu (26/08/2020). Apel gabungan yang diikuti Dandim 0615 Kuningan, Kapolres Kuningan, Sekda, Dishub, Satpol PP, BPBD dan Para peserta Apel dipimpin langsung Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH.
Menurut Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Sh, MH, adaptasi kebiasaan baru adalah kenormalan baru, dimana setiap orang melakukan adaptasi dan perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
“Maka dalam upaya pencegahan virus COVID-19, masyarakat Kabupaten Kuningan wajib menggunakan masker dan perilaku hidup bersih selama beraktivitas di luar rumah,” katanya.
Peraturan penegakan disiplin ini kata Acep, akan dilaksanakan selama lima hari kedepan, terhitung dari tanggal 26-30 Agustus 2020. Ini merupakan tindakan yang dilakukan untuk mencegah kasus baru di Kabupaten Kuningan. Hari kesatu dan kedua memberikan himbauan dan pembagian masker kurang lebih sekitar 2400 masker yang dialokasikan ke masing-masing pos GAKPLIN.
“Sedangkan hari ketiga sampai hari kelima, apabila ditemui ada yang tidak menggunakan masker, maka akan diberikan tindakan putar balik arah dimulai dari pukul 09.00-11.30 WIB,” tegasnya.
Pos GAKLIN ini sambungnya, terdiri dari 10 titik diantaranya Kadugede, Ciawigebang, Luragung, Lebakwangi, Taman kota, Cigugur, Pasar baru, Kramatmulya, Mandirancan, dan Caracas. “Dalam mendukung adaptasi kebiasaan baru tersebut, BPBD Kuningan mendistribusikan masker sebanyak 32.000 masker ke 47 titik yang terdiri dari 29 titik pasar dan 18 masjid di 20 Kecamatan dengan tema kegiatan Maskerku Melindungimu, Maskermu Melindungiku,” paparnya.(j’ly)