Kuningan Terkini - Pemerintah Kabupaten Kuningan akan membayarkan keterlambatan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN pada Senin, 24 Februari 2025. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tunggakan TPP November 2024. Demikian disampaikan Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn, Senin (24/02/2025).
“TPP Bulan November 2024 akan dibayarkan hari ini, Senin tanggal 24 Februari 2025,” kata Wabup Tuti, di kantor Wakil Bupati, Gedung Sekretariat Daerah Kawasan Komplek Islamic Centre.
Tunggakan TPP kata Tuti, akan dibayarkan secara bertahap. Karena, pemerintah Kabupaten Kuningan harus menjaga cash flow daerah serta ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan program 100 hari kerja. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan dibahas terkait APBD 2025 secara langsung dengan Bupati Kuningan.
“Pencairan tahap pertama ini merupakan bentuk komitmen Bupati Kuningan dalam hal perbaikan tata kelola pemerintahan dan anggaran. “Oleh karenanya, dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang komprehensif dan berpihak pada semua,” terangnya.(gg)