Kuningan (KaTer) - Perempuan memiliki banyak peluang menjadi pemimpin. Akan tetapi tantangan terbesar adalah tidak terlatihnya perempuan dalam kepemimpinan publik dan pilihan perempuan untuk berada di rumah. Demikian disampaikan anggota komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Drs HM Nurdin MM kepada KaTer terkait peran perempuan dikediamannya, Senin (13/1/2014).
“Kedua tantangan internal tersebut merupakan potret nyata bagaimana perempuan masih ditempatkan dan menempatkan dirinya sebagai warga negara kelas kedua. Tetapi, warga negara kelas kedua ini ditentukan oleh kebijakan negara sendiri yang meminggirkan peran strategis dari rumah,” kata Nurdin yang saat ini mencalonkan diri lagi ke DPR RI dari PDI Perjuangan dengan nomor urut 1 dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar).
Negara kata Nurdin, selama ini meminggirkan rumah sebagai tidak strategis. Tidak adanya standar UMR bagi PRT (Pekerja Rumah Tangga) merupakan pengabaian negara paling keji terhadap rumah. Kelahiran pemimpin perempuan perlu mendapatkan dukungan strategis dari sistem budaya kepemimpinan Indonesia paling kini, bahwasanya memimpin negara dengan menggendong anak juga valid.
“Rapat dengan membawa anak dan balita adalah sebuah gaya kepemimpinan yang harus diberi ruang. Toh semua laki-laki lahir dari perempuan dan menyusu kepada perempuan. Perikehidupan yang baik bagi ibu dan anak-anak merupakan pilar utama dari syarat kepemimpinan perempuan,” ujarnya.
Diskriminasi terhadap ibu hamil dan anak-anak perempuan sambung Nurdin, akan menghancurkan investasi kepemimpinan negara di masa akan datang. Negara perlu waspada, memberikan investasi kepada anak-anak perempuan, merupakan separuh dari keberhasilan kepemimpinan sebuah bangsa.
“Perempuan hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sosok perempuan yang cerdas, mandiri, beriman, berdaya guna, dan mencintai lingkungannya,” ucapnya.
Untuk melihat keterwakilan politik perempuan di Indonesia terang Nurdin, dapat dilihat pada komposisi perempuan di Parlemen di Indonesia. Dapat juga diungkap bagaimana keterwakilan politik perempuan di Parlemen Indonesia saat ini dengan keterkaitan Pasal 4 Peraturan KPU No 8 Tahun 2012 yang mensyaratkan parpol calon peserta Pemilu 2014. Setiap parpol, harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Pengalaman hasil pemilu 2004 anggota DPR-RI perempuan 61 orang (11,5 persen) dan laki-laki 489 orang (88,5 persen). Pemilu 2009 jumlah anggota DPR-RI perempuan meningkat 101 orang (18.04 persen) dan laki-laki menjadi 459 orang (81,6 persen). Memang meningkat, tetapi belum mencapai 30 persen yang diharapkan sesuai dengan peraturan yang ada untuk mencapai keterwakilan politik perempuan di Parlemen,” pungkasnya.(j’ly)