Pemerintahan
KAWALI: Pengelolaan Galian C Harus Ditata Ulang
- Details
- Published on Monday, 16 March 2026 14:54
- Written by Admin
- Hits: 1909
Kuningan Terkini - Aktivitas tambang galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Praktik pengelolaannya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bumi, air dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketua DPD KAWALI Kabupaten Kuningan, Yanyan Anugraha menilai, dalam praktik di lapangan pengelolaan tambang galian C masih menunjukkan ketimpangan manfaat. Keuntungan ekonomi cenderung terkonsentrasi pada kelompok pengusaha, sementara masyarakat sekitar kerap menanggung dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan.
Menurutnya, persoalan tambang tidak hanya berkaitan dengan distribusi keuntungan ekonomi, tetapi juga menyangkut dampak ekologis yang ditinggalkan. Kerusakan lahan, perubahan bentang alam, hingga potensi bencana lingkungan menjadi risiko yang sering muncul setelah material tambang diangkut dari lokasi.
“Jangan sampai pola yang terjadi adalah mengambil hasil bumi sebanyak-banyaknya, tetapi meninggalkan kerusakan bagi masyarakat sekitar. Ini bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan sosial,” katanya, Senin (16/06/2026).
Sebagian pengusaha tambang kata Yanyan, masih belum menunjukkan komitmen yang memadai dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan. Kewajiban tersebut tidak boleh hanya berhenti pada dokumen administratif dalam perizinan.
“Jangan hanya mengambil keuntungan, tetapi tanggung jawab terhadap pemulihan lahan diabaikan,” ujarnya.
Untuk itu tegasnya, KAWALI mendorong pemerintah daerah untuk menata ulang tata kelola pertambangan galian C, termasuk memperketat pengawasan serta menegakkan aturan secara konsisten terhadap perusahaan yang melanggar. Selain itu, perlu dilakukan audit dan verifikasi terhadap aktivitas tambang yang telah berjalan.
“Perlu ada pengecekan ulang untuk memastikan kesesuaian antara izin yang tercantum dalam dokumen dengan praktik penambangan di lapangan. Berapa luas wilayah yang sebenarnya sudah ditambang dan berapa kandungan material yang sudah diambil. Ini harus disinkronkan,” paparnya.(gg)






