Wed15042026

Last updateWIB3_ThuPMWIBE_April+0700RAprPMWIB_0PMthWIB1775744192+07:00ThuPMWIBE

Pemerintahan

Pemkab Kuningan Terapkan WFH Bagi ASN

Bupati Kuningan, DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si

Kuningan Terkini - Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerapkan kebijakan pola kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan surat edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/17/ORG/2026.

Menurut Bupati Kuningan, DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, melalui kebijakan tersebut, sistem kerja ASN diatur tidak sepenuhnya dari rumah, melainkan mengombinasikan work from office (WFO) dan work from home (WFH). Pelaksanaan WFH dijadwalkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan penyesuaian teknis di masing-masing perangkat daerah.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan. Untuk pejabat eselon III dan pegawai yang bertugas di pelayanan langsung, tetap bekerja dari kantor,” ujarnya usai menghadiri kegiatan Halal Bihalal PGRI di Gedung PGRI Kuningan, Selasa (07/04/2026).

Kebijakan WFH ini kata Dian, bukan berarti kelonggaran bagi ASN untuk mengurangi kinerja. Seluruh pegawai harus tetap siap siaga selama jam kerja dan dapat dihubungi kapan saja untuk kepentingan koordinasi. Penerapan WFH sendiri dilakukan secara selektif dengan porsi maksimal 30 hingga 40 persen, terutama untuk pekerjaan administratif yang memungkinkan dilakukan secara daring.

“Untuk unit kerja yang memberikan layanan langsung seperti rumah sakit, puskesmas, perhubungan, hingga layanan administrasi kependudukan tetap menjalankan aktivitas dari kantor,” ujarnya.(gg)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing