Pemerintahan

PN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Seminar sehari yang digelar APK di gedung Sanggariang.

Kuningan (KaTer) - Ketua Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Tomi Murtomo mengatakan, Penyelenggara Negara (PN) memiliki kewajiban untuk untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

“Selain itu, diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” katanya saat menjadi narasumber seminar sehari bersama KPK dan ICW di gedung sanggariang Kuningan, Senin (20/1/2014).

Penyelenggara negara kata Tomi, berkewajiban bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Disamping itu juga, wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun serta Mengumumkan harta kekayaannya.

“Harta yang dilaporkan penyelanggara negara diantaranya, harta milik PN ditambah harta milik pasangan PN serta harta milik anak PN sehingga menjadi harta kekayaan PN,” terangnya. (DHE)


Fishing