Kuningan (KaTer) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan menyegel minimarket yang belum mempunyai IMB dari pemerintah di kawasan Jalan Cijoho dan Gunung Keling Cirendang, kemarin (16/1/2014). Kedatangan satuan penegak perda ini membuat kaget para karyawan minimarket tersebut.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kuningan, Sudarsono mengatakan, pihaknya menyegel minimarket tersebut karena belum memiliki ijin dari pemerintah daerah. Sebagai penegak perda, pihaknya akan melaksanakan perintah Bupati untuk menutup dan menyegel minimarket, sambil menunggu surat ijin terbit.
“Sekarang kami melakukan penyegelan dua mini market di jalan Cijoho dan di kawasan jalan Gunungkeling Cirendang. Selanjutknya kami akan melakukan pengecekan kembali,” pungkasnya. (DHE)