Sun15032026

Last updateWIB3_FriAMWIBE_March+0700RMarAMWIB_0AMthWIB1773372614+07:00FriAMWIBE

Hukum

Polisi Amankan Oknum Perangkat Desa dan Tiga IRT

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo

Kuningan Terkini- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengamankan seorang perangkat desa berinisial E.K. (30) terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas tanpa izin.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin.

“Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone merk Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” katanya, Jum’at 30/01/2026).

Dari pengakuan awal tersangka kata Kasar Narkoba, obat-obatan tersebut diperoleh secara online melalui media sosial. Tersangka mengaku sudah satu tahun mengkonsumsi obat terlarang karena depresi akibat permasalahan keluarga. “Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kasat.

Selain itu kata Kasat Narkoba, Ia juga mengamankan tiga orang perempuan. Ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.

“Ketiga orang perempuan tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya,” ujar Kasat.

Dari tangan tersangka TS polisi mengamankan 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone. Sementara dari tersangka W.E petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,46 gram dan satu unit handphone.

Sedangkan dari tersangka Y, polisi menyita satu unit handphone dan hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 uu no 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 uu no 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin.

Dan untuk penyalahgunaan sabu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) uu no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 15 dan 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk WE dan Y ssuai dengan hasil Assesment dari BNNK Kuningan keduanya dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pemakai,” terangnya.(gg)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing