Sun15032026

Last updateWIB3_FriAMWIBE_March+0700RMarAMWIB_0AMthWIB1773372614+07:00FriAMWIBE

Hukum

Polres Kuningan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru

Sosialisasi KUHP-KUHAP yang baru.

Kuningan Terkini- Polres Kuningan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Rabu (28/01/2026). Hal ini dilakukan sebagai upaya mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi perubahan regulasi nasional.

Sosialisasi secara resmi dibuka Wakapolres Kuningan, Kompol Deni Rahmanto Kegiatan tersebut dihadiri para KBO Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba, para Kanit Reskrim, jajaran Polsek, serta perwakilan anggota Polres Kuningan.

Wakapolres Kuningan, Kompol Deni Rahmantom dalam sambutannya mengatakan, perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum di lapangan. Seluruh personel harus memahami substansi dan semangat regulasi baru, agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan.

“Kedepan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh anggota,” katanya.

Sementara, panitia pelaksana kegiatan, Kasi Hukum Polres Kuningan, AKP Nurjani,, memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan sesuai tujuan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepolisian.

Ditempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memaparkan berbagai persoalan dan tantangan penanganan tindak pidana narkotika dalam perspektif KUHP dan KUHAP yang baru. Permasalahan narkoba tidak hanya soal penindakan, tetapi juga menyangkut aspek pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat.

“Dengan adanya pembaruan KUHP dan KUHAP, anggota harus memahami secara utuh batas kewenangan, mekanisme penanganan perkara, serta pendekatan yang lebih humanis tanpa mengurangi ketegasan hukum,” katanya.

Hal senada disampaikan Kasat Reserse Kriminal Polres Kuningan, AKP Abdul Azis,, materi mengenai penerapan konsep restorative justice dalam KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana. Restorative justice menjadi salah satu ruh dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

“Penyelesaian perkara tertentu tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keadaan, keadilan bagi korban, dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat,” pungkasnya.(gg)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing